Tentang JASUTIM
Yayasan JASUTIM adalah yayasan berbasis komunitas di Bekasi yang mengubah pengelolaan sampah menjadi gerakan bersama — menghadirkan lingkungan yang lebih bersih, nilai ekonomi untuk warga, dan ruang tumbuh bagi perempuan serta keluarga.
Yang membuat JASUTIM berbeda
Kami menggerakkan ton, bukan sekadar gerakan.
Substansi nyata
3 ton sampah setiap bulan benar-benar terkelola — bukan sekadar kampanye.
Institusi matang
Yayasan berbadan hukum dengan roadmap (RPJM) lima tahun yang terukur.
Hilirisasi bertahap
Dari pilah–timbang menuju produk turunan bernilai hingga inovasi teknologi sirkular.
Bagaimana kami menciptakan perubahan
Sampah rumah tangga dan minyak jelantah berakhir di saluran air atau TPA; warga belum melihat sampah sebagai aset; belum ada model pengelolaan dari sumber yang terukur dan bisa direplikasi.
Bank sampah komunitas (pilah–timbang–catat), edukasi perubahan perilaku, hilirisasi selektif seperti eco-candle dari jelantah, serta pendampingan replikasi ke ranting binaan.
Rumah tangga memilah dan menabung sampah, produk turunan bernilai jual, kader serta ranting terlatih, dan SOP yang terstandar.
Menjadi tulang punggung ekosistem ekonomi sirkular berbasis komunitas — lingkungan lebih bersih, ekonomi warga tumbuh, dan model yang dapat direplikasi hingga skala nasional.
Struktur organisasi
Susunan organ resmi sesuai pengesahan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Legalitas & badan hukum
Yayasan Jalandra Suwara Timu adalah badan hukum resmi yang disahkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
- SK Menteri Hukum RI No. AHU-0030240.AH.01.04.Tahun 2025 (5 Desember 2025)
- Akta Pendirian No. 02 — Notaris Annisa Nurul Hikmah, S.H., M.Kn.
- Berkedudukan di Kota Bekasi, Jawa Barat
Perjalanan singkat JASUTIM
Bank sampah komunitas mulai berjalan di lingkungan warga.
Menjangkau 200+ rumah tangga dan mengelola sekitar 3 ton sampah per bulan.
JASUTIM resmi diformalkan sebagai yayasan berbadan hukum.
Memasuki fase scale-up: produk turunan, kemitraan strategis, dan penguatan kelembagaan.